Ada Pekon di Pesisir Barat tak Lengkapi SPJ dan Nunggak Pajak, Inspektur Ultimatum Pemkon

- 20 Februari 2023, 21:47 WIB
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Henry Dunan
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Henry Dunan /Foto: Novan Erson/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Henry Dunan, mengultimatum aparatur pemerintahan pekon (Pemkon) untuk mentaati kelengkapan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dalam setiap tahapan pencairan anggaran dan pembayaran pajak kegiatan yang berkairan dengan Dana Desa (DD) secara tepat waktu.

 

Demikian ditegaskan Henry Dunan, Senin, 20 Februari 2023, di ruang kerjanya. Menurut Henry, hingga saat ini masih ada pekon yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen SPJ kegiatan pencairan tahap III tahun anggaran 2022 lalu.

Baca Juga: TPP ASN Pesisir Barat belum Cair, BPKAD Tunggu Persetujuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

"Ini sudah tahun 2023, tapi pada faktanya kegiatan Tahun Anggaran 2022 lalu untuk pencairan Tahap III sampai saat ini SPJ-nya tidak dibuat oleh beberapa pekon di Pesisir Barat," ujar Henry.

Ia menyebutkan untuk wilayah pemeriksaan Inspektur Pembantu (Irban) II, setidaknya ada delapan pekon yang tidak melengkapi SPJ kegiatan pencairan tahap III tahun 2022 lalu. "Dari delapan pekon tersebut untuk pencairan tahap III total anggarannya mencapai Rp1,845 miliar lebih," ucap Henry.

 

Baca Juga: Keren! Ada Desa di Mesuji Gratiskan Warganya PBB

Parahnya, lanjut Henry, sampai saat ini pekon-pekon dimaksud bukan hanya tidak melengkapi dokumen SPJ kegiatan saja, melainkan juga tidak membayar pajak.

"Tercatat dari delapan pekon tersebut pajak yang sampai saat ini tidak dibayarkan mencapai Rp124 juta lebih," imbuhnya.

"Untuk Irban I dan III saat ini masih dalam proses pendataan. Artinya untuk bertambahnya jumlah pekon yang tidak membuat SPJ dan membayar pajak secara tepat waktu masih sangat memungkinkan," katanya.

 

Baca Juga: Inspektur Henry Dunan Soal Penetapan Ketua Bawaslu Pesisir Barat yang Baru: Tervonis kok jadi Ketua

Karenanya, Henry menegaskan agar pemkon patuh dalam melengkapi dokumen SPJ dan pembayaran pajak secara tepat waktu. "Karena bagaimanapun juga ini menyangkut dengan penggunaan uang negara. Artinya, kalau tidak dipenuhi SPJ-nya berarti melanggar aturan dan pasti ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi," ujarnya.***(Novan E)

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah