"Jadi penghitungannya sesuai dengan berapa hari keterlambatannya dikalikan dengan satu permil dari nilai kontrak," tandasnya.
"Saat ini pengerjaannya sudah mencapai 90 persen, target akhir bulan selesai," pungkasnya.
Sementara itu Kabid. Cipta Karya, Agus Wijaya, saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon WhatsApp nya menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan bahwa proyek pembangunan selasar DPRD Pesibar mengalami keterlambatan dari kontrak yang telah ditentukan.
"Kalau pekerjaannya tetap berjalan, tapi untuk keterlambatannya dikenakan denda," jelas Agus.
"Untuk penghitungan dendanya berapa hari terlambatnya dikalikan seperseribu dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak," tukas Agus menyudahi penjelasannya dengan alasan masih rapat. ***(Novan Erson)