WAKTU LAMPUNG - Proyek pembangunan selasar kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) senilai Rp696 juta lebih yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dengan perusahaan pelaksana CV. Ifa Persada Karya molor dan belum rampung hingga Januari 2023.
Diketahui bahwa tanggal kontrak proyek tersebut tercatat sejak 14 November 2022 lalu dengan masa kerja selama 45 hari kalender.
Pelaksana CV Ifa Persada Karya yang juga merupakan Ketua Asosiasi Konstruksi Nasional (Askonas) Pesibar, Deni S Arief, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa proyek yang tengah dikerjakannya itu mengalami keterlambatan.
Baca Juga: PPS Pemilu 2024 di Lampung Barat dan Pesisir Barat Dilantik, Ini Jumlahnya
"Ya tapi mau gimana, kontrak baru dilakukan pada November akhir, dengan durasi masa kerja selama 45 hari. Belum lagi terjadi perubahan desain gambar. Tidak sesuai dengan desain gambar awal sehingga terjadi perubahan," kilah Deni ketika disinggung ihwal penyebab keterlambatan pengerjaan.
Menurutnya, ketika pekerjaannya dimaksud mengalami keterlambatan penyelesaian, pihaknya diberikan sanksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
"Ya tapi mau bagaimana lagi sudah resiko kami. Ketika kami mengikuti lelang berarti kami sudah siap," tuturnya.
Ia menandaskan sanksi denda yang harus diterimanya akan dihitung sesuai dengan lama pengerjaan setelah masa pengerjaan yang telah ditentukan.