Dishub Lampung Barat Pastikan Sanksi Angkutan Mudik Balik Lebaran 2023 tak Laik Jalan, Termasuk Travel

25 Maret 2023, 15:26 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung rampcheck kendaraan angkutan mudik balik lebaran 2023. /Foto: Ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung memastikan terus mengawasi kendaraan angkutan mudik balik lebaran 2023.

 

Pengawasan itu guna memastikan kendaraan bermotor angkutan mudik balik lebaran 2023 laik jalan dan laik operasi untuk keselamatan penumpang.

Demikian dikatakan Kabid Angkutan dan Keselamatan (Ankes), Sukardi mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Lampung Barat, Reza Mahendra, kepada Waktu Lampung Online di Liwa, Sabtu, 25 Maret 2023.

Baca Juga: Pemudik Lebaran 2023 Naik 123 Juta, Lebih Dari 37 Ribu Kendaraan Roda 4 Masuk Lampung

Dikatakan, pihaknya telah menerima instruksi untuk memformulasi inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Lintas dan Angkutan Jalan
(Rampcheck) dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan mudil balik lebaran 2023 ini melalui Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan tertanggal 23 Februari 2023.

Menurutnya, pengawasan dimaksud, yakni pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan banyak jalan melalui rampcheck terhadap angkutan umum.

Rampcheck digalar sejak 27 Februari 2023 hingg April 2023.

"Serta berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ pasal 3 ayat (2) bahwa Inspeksi Keselamatan LLAJ sebagaimana dimaksud dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin sesuai kewenangan wilayah masing-masing instansi," kata Kabid Sukardi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Sudah Bisa Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2023

Adapun target rampcheck, yakni seluruh armada bus penumpang umum dan bus pariwisata di lokasi terminal dan/atau PO Bus yang berdomisili sesuai kewenangan masing-masing wilayah kerja.

 

Demikian pula mini bus yang melakukan kegiatan angkutan penumpang, seperti travel.

"Kemudian untuk hasil pelaksanaan rampcheck Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat melalui laporan tertulis pada tanggal 14 April 2023," katanya.

Nah, bagi armada angkutan mudik balik lebaran 2023 yang kedapatan tidak laik operasi maupun laik jalan bakal dijatuhi sanksi

“Pas giat rampchek, kalau ada kendaraan Bus atau travel tidak laik operasional akan diberikan teguran untuk diperbaiki terlebih dahulu atau yang KIR nya mati diberikan sanksi Tilang, dan untuk segera mengurus perpanjangan KIR-nya,” kata Sukardi.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler