Wanita Muda Mucikari Prostitusi Online di Pesisir Barat Ditangkap Polisi

3 Maret 2023, 11:24 WIB
NL Wanita Muda yang diduga mucikari prostitusi online di Pesisir Barat ditangkap polisi /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang wanita muda di Pesisir Barat, Lampung, ditangkap polisi lantaran diduga jadi makelar atau muncikari seks komersil, alias makelar prostitusi.

 

Wanita muda yan diduga jadi muncikari prostitusi online itu itu adalah NL (24), warga Teluk Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Wanita muda makelar prostitusi itu dicokok anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat, Rabu, 1 Maret 2023 sekitar Pukul 18.30 WIB di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres AKBP Alsyahendra, Jumat, 3 Maret 2023, NL diduga kerap menawarkan beberapa perempuan yang melayani sek komersil melalaui aplikasi perpesanan, WhatsApp (WA).

Baca Juga: Anggota Satpol PP Mesuji Lampung Ikut Demo KemenPAN-RB dan Kemendagri di Jakarta

Dikatakan, sebelumnya team Tekab 308 Polres Pesisir Barat mendapat informasi adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur.

"Team yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud mendapatkan informasi terduga pelaku yang berinisial NL kerapkali melakukan kegiatan menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via aplikasi pesan singkat Whatsapp," ucap Riki.

Menurutnya, wanita yang dijajakan NL punya tarif Rp500 ribu. NL berhasil ditangkap setelah transaksi di salah satu hotel di Pesisir Barat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Sebut Peran 3 Tersangka

Masih kata Riki, pelaku mengaku jika perbuatannya tersebut sudah Ia lakoni selama tiga bulan dan ada tiga teman wanitanya yang biasa dihubungkan ke pria dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari pria pemesan maupun dari teman wanitanya.

 

"Terduga pelaku NL dan saksi P berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pesibar guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti (BB) yang ikut diamankan yakni uang senilai Rp500 ribu, saat unit ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2007 atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Setiap orang yang melakukan pengrekrutan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI atau setiap orang dengan kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, pembawa yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan, memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain ditujukan terhadap keinginan seksual dengan orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler