Kuasa Hukum Tersangka Kasus Serial Killer Wowon Cs di Bekasi Sebut Peran 3 Tersangka

- 2 Maret 2023, 08:59 WIB
Rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs  digelar di Canjur dan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Rekonstruksi kasus serial killer Wowon cs digelar di Canjur dan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 1 Maret 2023. /Foto: ist/Waktulampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki dkk, Freddy Sagala, menyebut rekonstruksi kian mengungkap adanya peran ketiga tersangka.

 

Hal itu ia ungkapkan saat Rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon Erawan alias Aki dkk digelar penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Cianjur dan Bekasi, Rabu, 1 Maret 2023, Rabu 1 Maret 2023.

Seperti diketahui, dalam rekonstrusi tersebit, tiga tersangka kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon cs di Bekasi, yakni Wowon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin alias Dede dihadirkan polisi dalam rekonstruksi di rumah kontrakan RT 02 RW 03 Cikeding Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti (BB) ke rumah yang dikontrak oleh korban Ai Maimunah yang tak lain juga istri Wowon.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Idrawienny Panji Yoga, ada 55 adegan yang diperagakan tiga tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berantai serial killer Wowon cs tersebut.

 

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x