Polda Lampung Tangkap Tahanan Kabur DPO Kejari Lampung Timur

- 18 Juni 2024, 11:25 WIB
Polda Lampung Tangkap Renaldi tahanan kabur dan DPO Kejari Lampung Timur
Polda Lampung Tangkap Renaldi tahanan kabur dan DPO Kejari Lampung Timur /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung menangkap seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Renaldi Kusuma (25), di Jalan Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Selasa, 18 Juni 2024.

Renaldi ditangkap Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

Sebelumnya Renaldi kabur dari tahanan Polsek Waway Karya setelah sempat ditangkap 12 Oktober 2020 silam atas dua kasus, yakni dugaan penyalahgunaan senjata tajam (Sajam) di wilayah Lampung Timur dan terlibat kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Selasa, 18 Juni 2024, kala itu, tenaldi ditangkap atas laporan Amrullah Zainuri (48) yang kehilangan sepeda motornya saat diparkirkan di depan rumah.

"Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," ujar Kabid Umi.

Dalam penangkapan saat itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti BB, termasuk sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu HP tipe A.17 hitam.

"Renaldi dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah