Ini 71 Peratin di Lampung Barat yang Masa Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun

- 26 Juni 2024, 15:24 WIB
71 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun Jadi 8 Tahun
71 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun Jadi 8 Tahun /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - 71 peratin (Kades) di Lampung Barat, Provinsi Lampung, diperpanjang masa jabatannya dua tahun dari semula yang hanya enam tahun.

71 peratin di Lampung Barat itu kini total menjabat hingga delapan tahun.

71 peratin di Lampung Barat itu diperpanjang masa jabatannya menyusul diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024 lalu.

UU Desa yang baru itu memerpanjang masa jabatan kades yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Dalam Pasal 118 huruf e UU No 3 tahun 2024 itu disebutkan: Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Berdasarkan surat No 141/637/III.12/2024 yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat, Adi Utama tertanggal 24 Juni 2024, 71 peratin di Lampung Barat itu perpanjangan masa jabatannya dikukuhkan di Gor Aji Saka, Kawasan Sekuting Terpadu, Pekon Wates, Kecamatan Balik Bukit, Rabu, 26 Juni 2024 siang.

Berdasarkan lampiran surat itu, 71 peratin itu tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat

Berikut 71 Peratin di Lampung Barat Yang Masa Jabatannya Ditambah Dua Tahun Menjadi Delapan Tahun

Sumberjaya

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah