WAKTU LAMPUNG - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi diduga terjerat kasus korupsi dana desa (DD) Rp635,5 juta.
Dia adalah esk Kades Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, TD (46).
Dia ditangkap polisi dalam persembunyiannya di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis, 4 April 2024, di tahun 2022 silam Desa Marga Batin menerima DD Rp1,3 miliar lebih.
Nah, saat Triwulan I dan II, mantan kades itu meminta seluruh uang yang telah dicairkan. Alasannya bakal dipakai untuk kepentingan pribadi.
Namun, pada Desember 2022, TD diduga meninggalkan Desa Marga Batin. Akibatnya, sejumlah item kegiatan DDD 2022 tidak bisa direalisasikan.
Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor: 700/032.LHO/02-SK/2024, tertanggal 3 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635,5 juta lebih.
''Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berhasil mengendus keberadaan TD. Polisi akhirnya menangkap TD saat bersembunyi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024.
Dalam perkara itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) DD Marga Batin 2022, sebagai barang bukti (BB).