Polisi Lampung Timur Tangkap Pria Muda Ahli Racik Sabu Berikut Peralatan dan Bahan

- 21 Maret 2024, 23:03 WIB
Polisi Lampung Timur Tangkap Pria Muda Ahli Racik Sabu Berikut Peralatan dan Bahan
Polisi Lampung Timur Tangkap Pria Muda Ahli Racik Sabu Berikut Peralatan dan Bahan /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi Lampung Timur, Provinsi Lampung, menangkap seorang pria yang dinilai punya kemampuan membuat atau meracik narkotika jenis sabu, FP (30), Minggu, 17 Maret 2024.

Dia ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, Kamis, 21 Maret 2024 siang, selain menjual, FP disinyalir juga punya keahlian meracik narkotika jenis sabu.

Hal itu dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.

''Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita dua plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu serta berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu," katanya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara."***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x