Perkosaan Siswi SMP di Lampung Utara telah Direncanakan, 4 dari 10 Pelaku Diburu Polisi

- 10 Maret 2024, 11:50 WIB
Perkosaan Siswi SMP di Lampung Utara telah Direncanakan, 4 dari 10 Pelaku Diburu Polisi
Perkosaan Siswi SMP di Lampung Utara telah Direncanakan, 4 dari 10 Pelaku Diburu Polisi /pixabay

WAKTU LAMPUNG - Bocah perempuan 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, N, diduga disekap, dicekoki minuman keras hingga diperkosa di sebuah gubuk oleh 10 pria.

Gadis belia itu disekap sekitar tiga hari. Meski disebut tak dianiaya, selama dalam penyekapan 10 pria itu, siswi SMP tersebut dipaksa melayani para pelaku.

''N disekap selama tiga hari sejak 14 Februari 2024. Selama disekap N tidak dianiaya. Dia hanya dipaksa melayani para pelaku. Korban dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Kabid Umi, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku telah merencanakan menggagahi N.

''Para pelaku sudah berencana mencabuli korban. N diajak bertemu dan dibawa ke gubuk area perkebunan. Kemudian dicekoki miras dan diperkosa," kata Kabid Umi.

Ada dua dari 10 pria itu yang menjadi otak pelaku perkosaan siswi SMP itu. Salah satunya, yang kini tengah dalam pengejaran polisi, D.

D dan seorang pelaku yang telah ditangkap dieketahui merencanakan perbuatan keji itu.

"Dari hasil pemeriksaan Polres Lampung Utara, kedua pelaku sudah merencanakan untuk memperkosa korban, menyekap hingga membuat korban ini mabuk," kata Kabid Umi.

Awal Mula Perkosaan Siswi SMP di Bukit Kemuning Lampung Utara

Menurut Kabid Umi, peristiwa perkosaan itu bermula saat D menjemput N dengan alasan menonton pertabdingan futsal pada 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 lalu.

Namun, di tengah perjalanan D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan. D kemudian memaksa N ikut masuk ke dalam sebuah gubuk yang ternyata di dalam gubuk itu sudah ada sembilan pria lainnya.

Di gubuk itulah N dirudapaksa, digilir, dicekoki miras dan disekap selama tiga hari. N kemudian dipulangkan ke rumahnya.

10 pelaku yang menggilir bocah 15 tahun di Lampung Utara tersebut berinisial MI, DA, RO, RA, FB, D, A, H, AD, dan AL alias IR.

Perlakuan 10 pria itu lantas dilaporkan ke polisi dan teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam pelaku. Empat lainnya buron.

Enam yang telah ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x