Polisi Lampung Utara Buru 4 dari 10 yang Gilir Gadis Belia di Bukit Kemuning, 1 di Antaranya Otak Pelaku

- 10 Maret 2024, 10:09 WIB
Ilustrasi Disekap/ Freepik @rawpixel /
Ilustrasi Disekap/ Freepik @rawpixel / /

Di gubuk itulah N dirudapaksa, digilir. N kemudian dipulangkan ke rumahnya.

Perlakuan 10 pria itu lantas dilaporkan ke polisi dan teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam pelaku. Empat lainnya buron.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sudah Berniat

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyebut 10 pria itu diduga memang telah beniat jahat terhadap N.

''Para pelaku sudah berencana mencabuli korban. N diajak bertemu dan dibawa ke gubuk area perkebunan. Kemudian dicekoki miras dan diperkosa," kata Kabid Umi.

N disekap selama tiga hari sejak 14 Februari 2024. Selama disekap N tidak dianiaya. Dia hanya dipaksa melayani para pelaku. "Korban dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah