Polisi Lampung Utara Buru 4 dari 10 yang Gilir Gadis Belia di Bukit Kemuning, 1 di Antaranya Otak Pelaku

- 10 Maret 2024, 10:09 WIB
Ilustrasi Disekap/ Freepik @rawpixel /
Ilustrasi Disekap/ Freepik @rawpixel / /

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung memburu empat dari 10 pria yang diduga menggilir gadis belia di Kecamatan Bukit Kemuning, N (15).

Tak hanya digilir, N diduga dicekoki minuman keras (Miras) dan disekap sekitar tiga hari di salah satu gubuk sejak 14 Februari 2024 lalu.

10 pelaku yang menggilir bocah 15 tahun di Lampung Utara tersebut berinisial MI, DA, RO, RA, FB, D, A, H, AD, dan AL alias IR.

Enam di antaranya telah ditangkap, tiga di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah AD, DA dan R yang masih di bawah umur. Kemudian tiga orang lainya, yakni AL alias IR, A, dan MI, dewasa.

Sisanya, empat pelaku kini tengah diburu polisi. Satu di antara empat yang dikejar polisi itu, merupakan otak pelaku. Dia adalah D.

''Di antaranya ada D yang menjadi otak tindak pidana pemerkosaan itu," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat, 8 Maret 2024.

Peran D yang jadi Otak Pelaku

N menerima perlakuan keji 10 pria itu berawal saat bocah perempuan 15 tahun itu dijemput D dengan dalih mengajak nonton pertandingan futsal.

Namun, di tengah perjalanan D membelokkan kendaraannya ke arah perkebunan. D kemudian memaksa N ikut masuk ke dalam sebuah gubuk yang ternyata di dalam gubuk itu sudah ada sembilan pria lainnya.

Di gubuk itulah N dirudapaksa, digilir. N kemudian dipulangkan ke rumahnya.

Perlakuan 10 pria itu lantas dilaporkan ke polisi dan teregistrasi Nomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.

Polisi kemudian berhasil menangkap enam pelaku. Empat lainnya buron.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Sudah Berniat

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyebut 10 pria itu diduga memang telah beniat jahat terhadap N.

''Para pelaku sudah berencana mencabuli korban. N diajak bertemu dan dibawa ke gubuk area perkebunan. Kemudian dicekoki miras dan diperkosa," kata Kabid Umi.

N disekap selama tiga hari sejak 14 Februari 2024. Selama disekap N tidak dianiaya. Dia hanya dipaksa melayani para pelaku. "Korban dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah