Gadis Belia 15 Tahun di Lampung Utara Digilir 10 Pria, Dicekoki Miras dan Disekap

- 9 Maret 2024, 17:51 WIB
Ilustrasi Gadis Belia Diperkosa
Ilustrasi Gadis Belia Diperkosa /Sumber foto Instagram/@kabaraceh

Polisi kemudian berhasil menangkap enam pelaku. Empat lainnya buron.

''Para pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Para Pelaku Sudah Berniat Setubuhi Korban

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyebut 10 pria itu diduga memang telah beniat jahat terhadap N.

''Para pelaku sudah berencana mencabuli korban. N diajak bertemu dan dibawa ke gubuk area perkebunan. Kemudian dicekoki miras dan diperkosa," kata Kabid Umi.

N disekap selama tiga hari sejak 14 Februari 2024. Selama disekap N tidak dianiaya. Dia hanya dipaksa melayani para pelaku. "Korban dipegang badannya saat pemerkosaan terjadi," ucap dia. 

Dukatakan, polisi terus mengjar empat pelaku yang melarikan diri. ''Di antaranya ada D yang menjadi otak tindak pidana pemerkosaan itu," ujar Kabid Umi.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah