''Para terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling tujuh tahun,'' katanya.***
''Para terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling tujuh tahun,'' katanya.***
Editor: Merli Sentosa