Seorang Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara HP Oppo Curian

- 2 Februari 2024, 01:02 WIB
Pria yang Ditangkap Polisi Lampung Timur Gegara HP Oppo Curian
Pria yang Ditangkap Polisi Lampung Timur Gegara HP Oppo Curian /Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap polisi karena HP Oppo curian.

Pria itu adalah RS (38), warga Kecamatan Labuhan Ratu. Dia tidak berkutik saat dicokok dan dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, Rabu (31/1/24), RS harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga menggunakan telepon genggam milik CT (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

HP Oppo CT telah hilang digondol pencuri. Peristiwa pencurian diduga terjadi pada awal bulan Desember tahun 2023 lalu.

Pelaku mencongkel jendela, kemudian masuk ke dalam rumah, dan mengambil telepon genggam, sehingga CT mengalami kerugian lebih dari Rp3 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya, kepada pihak kepolisian, Polsek Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendeteksi telepon genggam milik korban yang telah digunakan oleh terduga.

"Tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam, akhirnya berhasil diamankan, dan dibawa ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 Jo 480 UU No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x