Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Polisi Tulang Bawang Lampung, Asal Banten dan Mesuji

- 28 Januari 2024, 18:24 WIB
Pencuri Motor dan Penadah di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi, Asal Banten dan Mesuji
Pencuri Motor dan Penadah di Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi, Asal Banten dan Mesuji /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Polisi Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap terduga pelaku pencuri sepeda motor di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala. Bahkan polisi juga mencokok penadahnya.

Teduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu adalah AS (22). Dia seorang buruh, warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Sedangkan penadah motor hasil kejahatan itu adalah ES (30). Petani, warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

AS ditangkap Kamis, 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Provinsi Banten.

Sehari berselang, Jumat, 26 Januari 2024 malam, penadah ES dicokok di Kampung Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Demikian ditandaskan Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu, 28 Januari 2024.

Menurutnya, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 2287 TM, beserta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) an. Peymas Ari Saputra.

Dikatakan, keduanya ditangkap atas laporan Peymas Ari Saputra (19), warga Tulung Boho, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Kasus bermula Jumat, 19 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Peymas menyuruh keponakannya untuk ke apotek guna membeli obat.

Saat di perjalanan, keponakannya tersebut bertemu dengan seorang pria tak dikenal dan diminta tolong mendorong (step) sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor.

"Setelah berjalan sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah, saat balik arah pelaku langsung menendang perut korban sehingga korban terjatuh dari motornya, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut sedangkan korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Ujung Gunung Ilir bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa plat nomor yang mogok," ujar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Hengky menambahkan, AS menjual sepeda motor itu kepada ES seharga Rp3,5 juta. "Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ES mengakui hal tersebut dan sepeda motor milik pelapor sedang digunakannya."

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku AS dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan pelaku ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x