Beli HP Curian, Seorang Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi di Metro

- 28 Januari 2024, 12:53 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi
Ilustrasi ditangkap polisi /ANTARA

WAKTU LAMPUNG - Seorang pemuda di Kota Metro, Provinsi Lampung, tidak berkutik saat dijemput petugas kepolisian Polres Lampung Timur karena diduga membeli telepon genggam hasil tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Minggu, 28 Januari 2024, menerangkan bahwa inisial terduga adalah YP (23) warga Kota Metro.

"Tersangka kita amankan, karena diduga telah membeli telepon genggam yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi pada tanggal 12 Desember 2023 lalu, dengan TKP di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur," katanya.

Peristiwa tindak pidana pencurian, diduga dilakukan dengan cara membobol dinding rumah, kemudian menggasak dua unit telepon henggam atau HP, uang tunai Rp1 juta, dan puluhan bungkus rokok saat korban sedang tidur.

Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan telepon genggam milik korban yang terdeteksi di wilayah Kota Metro, sehingga langsung dilakukan proses penangkapan pada Jumat, 26 Januari 2024.

Setelah beberapa hasil ditangkap, terduga dan barang bukti satu unit telepon genggam, segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Dari keterangan tersangka, telepon genggam hasil curian tersebut, dibeli dengan sistem transaksi COD, di sekitar lapangan Metro Pusat, dari seorang pria tidak dikenal," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x