Polisi Tulang Bawang Barat Lampung Gerebek Kontrakan, Seorang Pria Ditangkap, Ini Kasusnya

- 27 Januari 2024, 23:50 WIB
AS yang ditangkap Polisi Tulang Bawang Barat Lampung
AS yang ditangkap Polisi Tulang Bawang Barat Lampung /

WAKTU LAMPUNG - AS (40) tidak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, tiba-tiba menggrebek kontrakannya di kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang. Dia kemudian ditangkap saat sedang berada di dalam kamarnya diduga usai menghisap sabu, Rabu, 24 Januari 2024 dini hari.

Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, satu buah sendok sabu yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan satu buah selang pipet yang di dalam nya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

"Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku," ujar AKP Yopi, Kamis, 25 Januari 2024.

Yopi mengatakan, AS fiduga bandar narkoba warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang. Dia juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan residivis narkoba yang sudah dua kali masuk penjara dengan vonis pertama delapan tahun dan yang kedua lima tahun.

"Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulang Bawang Barat," ujar Yopi.

"Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah