Ini 7 Lokasi Aksi Pasutri Terduga Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM di Lampung

- 20 Januari 2024, 05:00 WIB
Pasutri Terduga Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM di Lampung
Pasutri Terduga Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM di Lampung /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Katibung, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, RK alias Kiki Bin Hasanudin, (31) dan DN (32), yang ditangkap Polda Lampung atas dugaan pencurian bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) ternyata telah beraksi di tujuh lokasi di Lampung.

"Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi, yaitu di ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Jumat, 19 Janiari 2024 seperti dikutip dari Antara.

Pasutri itu ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bekerjasama dengan Satrekrim Polres Cilegon, di Jalan Jenderal Sudirman, Cilegon, Provinsi Banten kala melancarkan aksinya di daerah itu.

Modus operandi pasutri ini yaitu berpura membantu nasabah yang tengah melakukan penarikan uang di mesin ATM namun transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.

Modus ganjal ATM itu menggunakan alat tusuk gigi. Mereka lantas menawarkan membantu transaksi, tanpa disadari korban mereka menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lainnya.

"Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di SPBU Sultan Agung, Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB," ucap dia.

"Atas kejadian tersebut kerugian yang dialami korban sebesar Rp122.555.000. Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM," kata dia.

Dalam perkara itu, polisi memgankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua handphone, 11 kartu ATM, dua dompet warna hitam dan coklat dan satu sepeda listrik.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," kata dia.***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x