Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati Lampung

- 26 Desember 2023, 08:37 WIB
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Pelawak atau Komika Aulia Rakhman ke Kejati /Foto: kolase tangkapan layar/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka penistaan agama, komika Aulia Rakhman atau AR (33) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pelimpahan berkas perkara tahap I pelawak asal Lampung itu dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi Waktu Lampung Online Selasa, 26 Desember 2023 pagi.

"Betul. (Berkas perkara) telah diserahkan ke Kejati Balam (Bandar Lampung, Red) tanggal 21 Desember 2023," ujarnya.

Seperti diketahui, komika asal Lampung, Aulia Rakhman ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

AR ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa AR dan sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tujuh saksi dan lima orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Kabid Hamas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu, 10 Desember 2023.

"AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut."

Penyidik menjerat AR dengan pasal penodaan agama subsider ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x