WAKTU LAMPUNG - Seorang pria warga Dusun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Doni Wahyu Kridianto (27) dicokok polisi, Jumat, 21 Desember 2023.
Dia diduga spesialis pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua (R2). Tercatat delapan sepeda motor disikat Doni. Salah satunya milik warga Tanggamus.
Uang hasil kejahatannya itu digunakan Doni untuk main judi online dan bersenang-senang dengan membooking (BO) wanita tuna susila.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, Sabtu, 22 Desember 2023, menyebut, mulanya Doni diciduk atas dugaan penggelapan satu unit kendaraan bermotor R2 Honda Beat Nopol A4763VAP milik warga Pekon Negeri Agung, Talangpadang, Tanggamus, Tegar Omar (22).
Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap jika Doni juga diduga menggelapkan tujuh unit sepeda motor lainnya. Tempat kejadian perkara (TKP) Doni beraksi tersebar wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, dan Adiluwih.
"Pelaku juga menggelapkan tujuh unit sepeda motor, TKP-nya tersebar di wilayah Kecamatan Pringsewu, Gadingrejo, dan Adiluwih," ujar Kapolsek Rohmadi.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, Doni mengajak korban main bareng (Mabar) games online. Saat tengah malam, Doni meminjam motor korban dengan dalih untuk membeli rokok.
"Namun setelah kendaraan tersebut dipinjamkan korban, Doni kabur dan menjualnya dengan cara Cash On Delivery (COD) dengan harga berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta," ujar Kapolsek Rohmadi.