Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Lampung Timur, Begini Modusnya

- 21 Desember 2023, 19:35 WIB
Seorang Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Lampung Timur
Seorang Pegawai Koperasi Ditangkap Polres Lampung Timur /

WAKTU LAMPUNG - Seorang pegawai koperasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Dia adalah AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara dia diduga terlibat aksi kejahatan, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp34,8 juta lebih.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis, 21 Desember 2023, mengungkap modus operandi AY.

AY mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang, kepada koperasi tempatnya bekerja, dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.

"Modus yang dilakukan tersangka, diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," katanya.

Setelah uang pinjaman tersebut cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Pihak Koperasi awalnya menemukan kejanggalan, karena tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan kelapangan.

"Ternyata puluhan warga Kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut, tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang," ujarnya.

Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera yang merasa dirugikan akibat peristiwa kejahatan tersebut, selanjutnya melaporkannya ke Mapolres Lampung Timur.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x