1 Polisi di Lampung Timur Dipecat

- 20 Desember 2023, 00:02 WIB
AKBP M Rizal Muchtar saat memimpin upacara PTDH Bripka NA
AKBP M Rizal Muchtar saat memimpin upacara PTDH Bripka NA /

WAKTU LAMPUNG - Seorang polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Bripka NA, dijatuhi sanksi pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa, 19 Desember 2023, NA terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Dia disanksi Punishment.

Dikatakan, Bripka NA, bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim. "Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya

Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.

Proses Upacara PTDH Bripka NA dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, dihalaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri oleh Bripka NA atau secara in absensia.

Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

"Personil kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat."

“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat,” ujar Kapolres Lampung Timur.

"Kepada Bripka NA, agar dapat menjadi pelajaran kedepannya untuk dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik serta tetap menjaga nama institusi sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di kepolisian."***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x