Perempuan dari Tanggamus Lampung Ditangkap Polisi Pringsewu Terkait Mobil milik Warga Pesawaran

- 12 Desember 2023, 23:19 WIB
Perempuan dari Tanggamus Lampung yang Ditangkap Polisi Pringsewu
Perempuan dari Tanggamus Lampung yang Ditangkap Polisi Pringsewu /Foto: ist/Waktu Lampung Online

PRINGSEWU, WAKTU LAMPUNG - Seorang perempuan berusia 43 tahun, FA, dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi Pringsewu, Senin, 11 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dia ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Granmax BE 8697 RM milik A (49) dari Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, Selasa, 12 Desember 2023, mengatakan penangkapan dilakukan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat.

Dikatakan, FA terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan Daihatsu Granmax BE8697RM milik A.

Modus operandi FA, yakni pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu mobil pickup A dengan tarif Rp100 ribu per hari.

Di bulan pertama, FA rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian.

"Namun memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa. Malah mobil korban digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," ucap Iptu Al Haqqi pada Selasa, 12 Desember 2023.

"Kendaraan korban yang digadaikan oleh tersangka berhasil ditemukan di Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," ujarnya.

Menurut Haqqi, berdasarkan keterangan FA, ia tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut. Dengan nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah