Kejari Pesawaran Lampung Tetapkan Kades Gunung Rejo Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PLN

- 11 Desember 2023, 19:59 WIB
Kejari Pesawaran Lampung Tetapkan Kades Gunung Rejo Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PLN
Kejari Pesawaran Lampung Tetapkan Kades Gunung Rejo Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PLN /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Provinsi Lampung menetapkan oknum Kepala Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Subagio, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLN.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka Subagio diamankan atas dugaan korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di Desa Gunungrejo Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

"Total pungutan yang diterima sebanyak Rp195 juta, dari hasil pemeriksaan para saksi kurang lebih 45 orang, ada dari masyarakat penerima pembebasan lahan maupun aparatur desa setempat," kata Tandy, Senin 11 Desember 2023.

Dirinya menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk menjalankan aksinya dengan cara membuat Peraturan Desa (perdes) 02 tahun 2022 tentang pungutan desa.

"Sedangkan untuk membuat perdes tersebut sudah diatur dalam Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa," ujarnya .

"Jadi harus melalui musyawarah desa dulu kemudian hasilnya disampaikan ke kecamatan lalu ke bagian hukum Pemda baru di sahkan oleh Bupati," katanya.

Dirinya mengungkapkan, oknum kepala desa ini berdalih menggunakan perdes tersebut untuk menjalankan aksinya yaitu pungutan liar.

"Dengan perdes yang sudah dibuatnya tersebut kemudian perdes tersebut dibacakan pada masyarakat penerima kompensasi ganti rugi, agar bisa meyakinkan para penerima kompensasi tersebut," katanya.

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x