Ditangkap Polisi, 2 Pria di Tulang Bawang Lampung Terancam Penjara 20 Tahun

- 9 Desember 2023, 21:09 WIB
2 Pria di Tulang Bawang Lampung yang Ditangkap Polisi
2 Pria di Tulang Bawang Lampung yang Ditangkap Polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua pria di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap polisi, Selasa, 5 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya adalah YA (29), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Ujung Gunung dan BE (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu, 9 Desember 2023, mengatakan keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap saat tengah bertransaksi narkotika di Kelurahan Ujung Gunung, Manggala.

Polisi juga mengankan barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, dan kotak rokok merek JF Mild warna hijau toska.

Dikatakan mereka kini tenvah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Menurut kasat, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x