Diborgol, Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Kejari Tanggamus Lampung Terkait Kasus Korupsi Batuan Petani Lebah

- 7 Desember 2023, 19:55 WIB
Diborgol, Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Kejari Tanggamus Lampung Terkait Kasus Korupsi Batuan Petani Lebah
Diborgol, Kepala KPH Batu Tegi Ditahan Kejari Tanggamus Lampung Terkait Kasus Korupsi Batuan Petani Lebah /Foto: Muslim/Tanggamus/Waktu Lampung Online


WAKTU LAMPUNG - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Qodri, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Provinsi Lampung, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Pekon (Desa) Penantian, Kecamatan Ulu Belu, tahun 2021.

Qodri ditahan setelah diperiksa penyidik Kejari Tanggamus selama dua jam sebagai tersangka selama dua jam, Kamis, 7 Desember 2023.

Setelah kesehatannya dicek petugas dari Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus, Qodri dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol digiring menuju mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama, mendampingi Kajari Tanggamus, Nurmajayani, mengatakan penahanan Qodri berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanggamus Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 Tanggal 7 Desember 2023.

"Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung," kata Ari Chandra saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.***

Laporan: Muslim/Tanggamus

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x