Jadikan Rumah Tempat Peredaran Narkotika, Warga Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi

- 4 Desember 2023, 19:22 WIB
BB narkotika sabu yang diamankan polisi
BB narkotika sabu yang diamankan polisi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial RN (28), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

"Hari Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin, 4 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.

"Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat peredaran narkotika."

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika," ujar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar perwira dengan balok kuning tiga di pundak itu.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x