2 dari 5 Pelaku Pemeras Supir Mobil di Menggala Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi, Ini Mereka

- 11 November 2023, 18:45 WIB
2 dari 5 Pelaku Pemeras Supir Mobil di Menggala Tulang Bawang Lampung yang Ditangkap Polisi
2 dari 5 Pelaku Pemeras Supir Mobil di Menggala Tulang Bawang Lampung yang Ditangkap Polisi /

WAKTU LAMPUNG - Dua dari lima terduga pelaku pemerasan yang terjadi di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya adalah HN (34), seorang wiraswasta, warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Yang kedua adalah YG (50), juga seorang wiraswasta, warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.


Keduanya dicokok tim gabungan dari Polsek Manggala, Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Tulang Bawang Barat, Rabu, 8 November 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

"Dua dari lima ditangkap, HN ditangkap saat sedang berada di karaoke wilayah Tiyuh Pulung Kencana. Sedangkan pelaku YG ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu, 11 November 2023.

Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kunci kontak milik korban Indra Lesmana (29) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama dengan dua orang rekannya berangkat dari Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja, dan akan berangkat ke daerah Lampung Tengah.

Saat melintas di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, mobil yang dikendarai oleh korban diadang oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Menggala.

"Mobil pick up milik korban ini ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 Juta. Selama ditahan, korban tidak boleh keluar rumah dan hanya diberi makan sebanyak satu kali," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Hari Minggu (29/10/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, pihak dari keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan dari para pelaku.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x