Tersangka Korupsi BOK, Plt Kepala UPTD Puskesmas di Pesawaran Ditahan Kejaksaan

- 7 November 2023, 18:06 WIB
Kejari Tahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Pesawaran Lampung Setelah Tersangka Dugaan Korupsi BOK
Kejari Tahan Plt Kepala UPTD Puskesmas Tegineneng Pesawaran Lampung Setelah Tersangka Dugaan Korupsi BOK /Foto: Apriyansyah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021-2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Tegineneng, TDS, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Plt Kepala UPTD Puskesmas itu ditahan kejari di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.

"Saat ini, yang bersangkutan kita lakukan penahanan di rumah Rutan Kelas 1 Bandar Lampung," kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim, Selasa, 7 November 2023.

Dikatakan, Plt Kelapa UPTD Puskesmas TDS ditahan selama 20 hari de depan. "Terhitung sejak tanggal 7 November sampai dengan 27 Oktober 2023 mendatang," kata dia.

Menurutnya, Kepala UPTD Puskesmas itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp500 juta.

TDS sendiri ditetapkan tersangka dugaan korupsi BOK 2021-2022 setelah kejari memeriksa setidaknya 46 saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Kepala UPTD inisial TDS yang awalnya saksi kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar.

TDS diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan BOK pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

"Pada tahun anggaran 2021 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp729 juta, dan pada tahun anggaran 2022 Puskesmas Tegineneng mendapatkan bantuan BOK sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x