Tiga Pria di Menggala Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

- 30 Oktober 2023, 17:32 WIB
Tiga Pria di Menggala Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi
Tiga Pria di Menggala Tulang Bawang Lampung Ditangkap Polisi /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Tiga pria di Manggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ditangkap Polisi, Rabu, 25 Oktober 2023 malam.

Tiga pria itu, yakni berinisial HO (29) warga Kelurahan Menggala Kota; SI (31) dan FA (26) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Ketiganya ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

"Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," kata Plt Kasatres Narkoba, Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin, 30 Oktober 2023.

Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan, berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, tiga buah korek api gas, bungkus besar plastik klip yang berisikan beberapa plastik klip, tutup botol, pipet, dan dua unit handphone (HP) yakni Vivo warna putih serta Oppo warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya di dalam kontrakan ditangkap tiga orang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu," ujarnya.

Ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. "Dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah