Pengacara Ungkap Awal Mula Petani Mitra KCMU Praperadilkan Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat ke PN Liwa

- 5 September 2023, 20:21 WIB
Pengacara Petani Mitra KCMU yang Mengajukan Praperadilan, Fajri, saat Diwawancarai Usai Sidang Perdana di PN Liwa Lampung Barat
Pengacara Petani Mitra KCMU yang Mengajukan Praperadilan, Fajri, saat Diwawancarai Usai Sidang Perdana di PN Liwa Lampung Barat /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Petani penggarap lahan perkebunan sawit atau mitra PT Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU) di Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Deri Saputra (DS), menggugat Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung melalui praperadilan.

Gugatan DS itu diajukan Kuasa Hukumnya, Fajri Safii dan rekans ke Pengadilan Negeri (PN) Liwa, di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat.

Sidang perdana praperadilan itu usai digelar di Ruang Sidang Kartika, Selasa, 5 September 2023 dan dihadiri kuasa hukum DS, Fajri Safii dan Muhammad Zen Amirudin.

Lantaran termohon satu Polres Pesisir Barat dan termohon dua Polda Lampung tak hadir, Hakim Tunggal, Norma Oktaria, menunda sidang hingga Selasa, Selasa 12 September 2023 pukul 9.00 WIB.

Diwawancarai usai sidang, Fajri, menyebut sejatinya di sidang perdana tersebut pihaknya memaparkan alasan hukum kliennya mengajukan pra peradilan. Dimulai dengan legal standing penyebab DS mengajukan praperadilan dan menguraikan tentang duduk perkara yang terjadi sehingga konflik atau bentrokan antara LSM Pambers dengan para petani penggarap atau mitra pengelola pahan milik PT KCMU.

"Kami akan menyampaikan keberatan perkara ini difreming seolah-olah konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Padahal pada kenyataannya tidaklah demikian. Karena yang terjadi adalah antara LSM Pambers yang melakukan penjarahan buah sawit yang sedang digarap oleh petani-petani mitra PT KCMU, petani-petani mitra itu adalah masyarakat yang berada di sekitar perkebunan," ucapnya.

Baca Juga: Tiba-Tiba, Ratusan Petani Mitra KCMU Geruduk PN Liwa Lampung Barat, Ingin Sasikan Sidang Praperadilan?

Diuraikan, sebelum terjadinya konflik dan atau penjarahan buah sawit dengan terang-terangan oleh orang-orang yang mengatasnamakan LSM Pambers mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada bupati, kapolres dan pihak lainnya termasuk PT KCMU yang memberitahukan bahwa mereka akan mengambil alih faksa lahan-lahan PT KCMU dan akan menduduki paksa lahan-lahan tanpa melalui mekanisme hukum.

"Bentrokan terjadi secara spontan karena petani penggarap sedang berkumpul untuk mempersiapkan demo menyambut kedatangan kapolda Lampung ke Pesisir Barat, mereka akan melakukan demo karena kecewa dengan pihak kepolisian yang tidak menanggapi laporan-laporan polisi para petani penggarap oleh Polres Pesisir Barat," kata dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah