Polisi Buru Penghubung Jaringan Perdagangan Ginjal Indonesia-Kamboja

- 14 Agustus 2023, 18:39 WIB
Dirreakrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirreakrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. /

Hengki menjelaskan pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan. Apabila merupakan warga negara Indonesia, polisi bisa melakukan ekstradisi.

“Apakah kita menggunakan high level diplomacy di sini menggunakan law enforcement P2P (Police to Police). Nah ini kita akan dikoordinasikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal.

 

“Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Menurut Hengki, proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karenanya, kata Hengki bahwa untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah