"Bagi warga yang mengetahui adanya sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas hendaknya segera menghubungi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap kecamatan atau bisa juga langsung melapor melalui Call Center 110 serta bisa mendownload Apk Polri Super App," katanya.***