3 PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Kamboja, Jadi Petugas Admin Slot Online Bergaji Rp39 Juta Plus Bonus Rp7 Juta

- 5 Agustus 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi TPPO. /Pixabay
Ilustrasi TPPO. /Pixabay /

WAKTU lAMPUNG - Polresta Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap MGJ (laki-laki) berusia 21 tahun, dan WTU (wanita) berusia 19 tahun. Keduanya ditangkap saat hendak mengirim tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

 

Ketiga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah APC (wanita) berusia 18 tahun, DCS (laki-laki) berusia 19 tahun, dan AF (laki-laki) berusia 21 tahun. Ketiganya akan dikirim ke Kamboja lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Kepri.

Ketiga korban nantinya bekerja sebagai petugas admin slot online. Mereka diiming-imingi menerima besaran gaji sekitar Rp39 juta per 6 bulan, ditambah bonus Rp7 juta.

"Mereka diamankan saat hendak berangkat ke Kamboja lewat Pelabuhan Internasional SBP Tanjung Pinang Selasa, 1 Agustus 2023," kata Kapolresta Tanjung Pinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers pada Jumat, 4 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

 

Heribertus mengatakan, MGJ dan WTU berperan sebagai pencari, sekaligus memfasilitasi pengiriman PMI ilegal ke Kamboja. Modus itu atas permintaan seseorang (otak pelaku) yang berada di Kamboja.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x