Keluarga Desak Tangkap Suami Hajar Istri Akibat Tolak Berhubungan Intim

- 10 Juli 2023, 20:31 WIB
DA didampingi keluarga mendatangi Kantor JMSI Provinsi Lampung, Senin, 10 Juli 2023./foto jmsi
DA didampingi keluarga mendatangi Kantor JMSI Provinsi Lampung, Senin, 10 Juli 2023./foto jmsi /

WAKTU LAMPUNG - Kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung kedatangan DA pada Senin, 10 Juli 2023. Perempuan berkerudung merah itu mengadukan lambannya penangan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/351/IV/2023/SEKTOR KDT/RESTA BALAM/POLDA LPG. 

Dengan didampingi keluarganya, DA yang mengenakan baju hitam menceritakan ihwal laporan terhadap MA, suaminya tersebut. Bahwa pada Rabu tanggal 26 April 2023 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh MA. Peristiwa terjadi di sekitar sepanjang JI. ZA Pagar Alam Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Menurut korban, cara pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri berkali-kali. Pelaku memukul korban di bagian wajah.

Kata DA, penyebab kejadian penganiayaan tersebut karena pelaku meminta kepada korban untuk berhubungan badan. Akan tetapi oleh korban ditolak. Karena penolakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di bibir dan wajah korban. Dan tak lama berselang, korban dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton guna pengusutan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Kedaton masih belum memberikan memberi keterangan resmi kepada media, meski sempat berkomunikasi via telepon.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah