Giliran Polres Lampung Timur Bongkar Kasus TPPO, Pelaku Dibekuk di Bekasi

- 21 Juni 2023, 16:29 WIB
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, ekspose kasus TPPO pada Rabu (21/6/2023)./foto hmsrestlamtim
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, ekspose kasus TPPO pada Rabu (21/6/2023)./foto hmsrestlamtim /

WAKTU LAMPUNG - Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini di Kabupaten Lampung Timur.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan dua orang pelaku berinisial RF (51), warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, dan IW (47), warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama sindikatnya diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Calonnya dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

“Dari hasil penelusuran, ada dua korban yang rencananya diberangkatkan ke Jepang. Sementara saat ini sudah terdata lima warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” tutur kapolres.

Saat menjalankan aksinya, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan. Namun, calon pekerja harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan ke luar negeri sebesar Rp50 juta.

“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (20/6/2023).

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buku Paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank.

“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut di KBRI Hongkong,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membongkar kasus TPPO, yang ditampung di sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Kesuksesan itu sekaligus menggagalkan pengiriman 24 calon pekerja migran Indonesia asal NTB ke Timur Tengah. Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana. ***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x