"Saat itu korban bersama dengan adiknya pergi memancing ke Dusun Karawang, Kampung Sungai Nibung dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL. Setelah tiba di lokasi untuk memancing, korban lalu memarkirkan kendaraannya. Baru beberapa menit memancing, korban dikagetkan dengan suara knalpot dari sepeda motor miliknya, setelah di cek ternyata benar sepeda motor korban telah hilang," kata perwira dengan balok kuning dua dipundaknya ini.
Akibat kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam, BE 4609 PL. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dente Teladas.
Iptu Zulian menambahkan, menurut pengakuan pelaku AS als BL setelah ditangkap, ia mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 700 ribu dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh dirinya bersama pelaku MY als US.
"Pelaku AS als BL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar kapolsek.***