Mario Dandy Dilaporkan Pencabulan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan AG

- 28 Mei 2023, 08:15 WIB
Kolase kebersamaan Mario Dandy dan AG.
Kolase kebersamaan Mario Dandy dan AG. /

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo kepada AG ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara pada Jumat 25 Mei 2023.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

 

AG, kata Hengki wanita masih berkategori usia anak. Melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Sementara saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario Dandy mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Mario enggan berkomentar lebih jauh perihal laporan tersebut. 

 

Pada kasus ini  penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa setidaknya sembilan orang saksi.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x