Mudus operandi AN yakni dengan berpura hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta.
Setelah uang ditransfer Agus, AN berpura sejumlah uang tersebut tertinggal di dalam jok motor. Dan AN berpura mengambil uang di dalam jok sepeda motor yang AN kendarai.
Namun setelah korban turut mengecek di dalam jok motor AN sejumlah uang tersebut nihil.
AN lantas beralasan jika uang tersebut tertinggal di salah satu majid dekat lokasi agen salah satu bank BUMN itu.
Namun Agus tak lantas begitu saja percaya, ia meminta rekannya untuk mengikuti AN yang menyebut hendak mengambil uang di masjid.
Tiba-tiba AN melarikan diri. Bahkan sepeda motor yang semula ia bawa ditinggalkannya.A N dikejar dan terus dicari.
Sekitar dua jam kemudian, AN ditemukan dan babak belur dihajar warga yang rupanya kesal dengan ulah AN. AN lantas diamankan polisi.
"Pelaku diamankan setelah babak belur dihajar warga yang kesal. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," ucapnya.***