Polres Tulang Bawang Bubarkan Orgen Tunggal Akibat Lewati Batas Waktu Izin Keramaian

- 7 Mei 2023, 19:52 WIB
Polisi membubarkan hajatan seorang warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, yang menyajikan hiburan orgen tunggal./foto humaspolrestulangbawang/
Polisi membubarkan hajatan seorang warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, yang menyajikan hiburan orgen tunggal./foto humaspolrestulangbawang/ /

WAKTU LAMPUNG - Personel gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung membubarkan hajatan seorang warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, yang menyajikan hiburan orgen tunggal. Sebabnya,  acara telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin yang diberikan.

 

Pembubaran acara berlangsung Sabtu (6/5/2023), sekitar pukul 22.40 WIB. Bersyukur, pemilik acara menyadari kesalahannya. 

"Semalam, saya bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, dan personel gabungan sebanyak 40 orang membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang menyajikan hiburan orgen tunggal di Kampung Banjar Agung," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu, 7 Mei 2023.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan hajatan terpaksa dibubarkan karena telah melampuai batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah diberikan kepolisian.

 

"Yang kami bubarkan adalah acara hiburan orgen tunggalnya karena menyajikan lagu-lagu remix atau house music, dan sudah sangat jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam Polres hanya sampai pukul 17.00 WIB," tutur perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah