P21, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan Hari Ini

- 21 Maret 2023, 09:10 WIB
P21, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan Hari Ini
P21, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan Hari Ini /foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Penyidik Polda Metro Jaya rencananya bakal menggelar tahap 2 tersangka anak, AG (15), dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

 

AG merupakan pacar pelaku penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20).

Berkas perkara AG sendiri telah dinyatakan lengkap P21. AG ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21). Dan besok kita rencanakan tahap 2," kata Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Andi Surya: Kasus Mario Dandy: Rakyat Kesal Pajak, Indikasi Fraud Sistemik

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihakny telah menerima berkas perkara pelaku AG di kasus penganiayaan terhadap David, Minggu, 19 Maret 2023.

Saat itu dia menyebut jika berkas perkara AG tersebut tengah sedang diteliti.

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo

Pihaknya punya waktu tujuh hari untu meneliti berkas perkara AG itu. Dia memperkirakan berkas perkara dan tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

"Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x