"Tersangka EJ kita amankan bersama barang bukti hasil curiannya dan diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut. EJ dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ucap Kasat Ari.***