Polisi di Lampung Selatan Tangkap 3 Terduga yang Jual Motor Pinjaman di Market Place

24 Januari 2024, 20:27 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi /ANTARA

WAKTU LAMPUNG - Tiga terduga pelaku penggelapan motor dicokok unit reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan. Ketiganya adalah A (34), AS (23) dan R (38).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan kejadi bermula saat korban H (30) menitipkan sepeda motor Yamaha N-Max kepada Suyanti karena akan bepergian keluar kota pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

"TKP di Perumahan Safira 1, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung," kata Iptu Olivia.

Terduga A merupakan tetangga Suyanti. A meminjam sepeda motor titipan tersebut untuk bepergian ke daerah Kecamatan Natar dengan alasan untuk melihat pupuk kandang dan berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Keesokan paginya, ternyata pelaku belum A mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya," ujarnya.

Merasa curiga dengan gelagat A, Suyanti langsung mendatangi rumah kontrakan A yang berada tidak jauh dari kontrakannya. Tetapi A belum juga pulang, saat mencoba menghubungi melalui handphone, nomornya tidak aktif.

"Akibatnya, pemilik motor harus kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2022 warna biru dan sehingga menanggung kerugian sekitar Rp33 juta dan Suyanti pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung," ujarnya.

Menerima laporan dari warga, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku asal Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, berada di wilayah Kecamatan Natar.

"Kami berhasil menangkap pelaku A. Dari hasil interogasi, ia telah menjual motor itu kepada pelaku AS sebesar Rp8 juta menggunakan uang milik R," katanya.

Motor itu kembali dijual di market place dan dibeli orang tak dikenal seharga Rp10,5 juta.

Kemudian hasil penjualannya dibagi dua, untuk AS dan R. Keduanya merupakan warga Kampung Kepayang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

"Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu lembar foto kopi BPKB motor Yamaha N-Max milik korban, satu lembar surat keterangan dari leasing bahwa BPKB sepeda motor Yamaha N-Max berada di leasing PT Bussan Auto Finance, dijerat dengan Pasal 378 sub pasal 372 KUH Pidana," ucapnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler