Bejat! Ayah di Pesisir Barat Lampung Tega Cabuli Anak Kandung

22 November 2023, 23:15 WIB
Bejat, Ayah di Pesisir Barat Lampung Tega Cabuli Anak Kandung /Humas Polri/

WAKTU LAMPUNG - Seorang ayah di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, AS (43), tega mencabuli anak kandungnya, AW, yang masih berusia sembilan tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, AS berurusan dengan hukum. Ayah yang tega cabuli anak kandung itu dicokok jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, Selasa, 21 November 2023.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pesibar, AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas, Ipda Kasiyono, hari ini.

Menurutnya, kelakuan keji AS yang tak patut ditiru itu bermula di tahun 2022. Kala itu, korban AW dan saudari kembarnya, AA, tengah bermain di dalam kamar.

AS yang merupakan ayah kandung itu, mengajak dua putri kembarnya tersebut menonton film tak senonoh. Twins itu menolak.

AA kemudian keluar dari kamar tersebut dan tidur dengan kakanya. Sementara AW tidur dengan sang ayah.

"Saat korban sudah tertidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabulnya. Korban sempat terbangun dan mengeluh kesakitan. Namun pelaku terus melakukan perbuatan cabulnya," ujar Kasi Humas Kasiyono.

Aksi AS tak hanya itu, pada tahun 2023, aksi cabul ayah terhadap anak kandungnya itu kembali diulangi AS.

"Tidak hanya itu, perbuatan cabul tersebut berlanjut pada Tahun 2023 saat korban sedang tertidur di kamar," ucapnya.

Perbuatan tak senonoh itu juga kembali dilakukan AS terhadap anaknya itu saat AW dijempunt sepulang dari mengaji.

"Perbuatan cabul tersebut terjadi di atas motor di saat menuju ke rumah. Korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di bagian belakang dengan cara mengelus-elus bagian sensitif AW dari luar celana korban," kata dia.

Polisi yang menerima laporan itu kemudian bergerak. Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat kemudian memastikan posisi AS di rumahnya, Selasa (21/11/23).


"Tak ingin berlama-lama, aparat langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil menemui pelaku di rumahnya. Dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri dan pelaku langsung digelandang ke Sateskrim Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut."

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambahkan sepertiga hukumannya," kata dia.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler