Polda Lampung Limpahkan 4 Tersangka dan BB TPPO ke Kejaksaan

14 Agustus 2023, 13:11 WIB
Polda Lampung melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan TPPO ke Kejati Lampung, Senin, 14 Agustus 2023. /foto hmspoldalpg /

WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung melimpahkan empat tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin, 14 Agustus 2023. 

 

Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan TPPO (P21), yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Hal itu setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi. TPPO berhasil digagalkan oleh Ditreskrimum pada tanggal 5 Juni 2023.

 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung, Senin pagi.

"Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung," ucap Umi.

 

Adapun identitas empat tersangka yang dilimpahkan, yakni DW (27), IT (25), LP (51), dan AN (27).

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

 

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun," ujarnya.***

Editor: Nizwar

Tags

Terkini

Terpopuler