Seorang Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

28 Mei 2023, 11:16 WIB
Seorang Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi karena Diduga Mengelapkan Uang Perusahaan /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polisi mengamankan Pimpinan Cabang PT Lautan Teduh Interniaga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, IR(40), lantaran diduga terlibat kasus penggelapan uang perusahan Rp306 juta lebih.

 

Pimpinan PT Lautan Teduh Interniaga Pringsewu Lampung yang diketahui warga Kecamatan Ambarawa tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mendampingi Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Minggu, 28 Mei 2023, IR telah ditetapkan tersangka atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang milik perusahaan menxapai ratusan juta di tempatnya bekerja.

Modus operandi yang dijalankan IR dengan cara menjual sembilan unit sepeda motor berbagai merk secara tunai kepada konsumen.

Tetapi uang hasil penjualan sepeda motor itu tidak disetorkan ke kas perusahaan. Duit hasil penjualan unit sepeda motor tersebur diduga digunakan keperluan pribadinya.

Baca Juga: 3 Hari Rencanakan Pembunuhan Bos Ayam Goreng Bekasi karena Setoran Kurang Rp4.000

"Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp306.245.000. Pihak perusahaan lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," kata Kasat Feabo.

Ulah IR terendus setelah pihak perusahaan curiga atas kejanggalan pendistribusian penjualan sejumlah kendaraan.

Perusahaan lantas melakukan pengauditan. Akhirnya, ulah IR terbongkar. Telah menjual sembilan unit sepeda motor namun uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Feabo, pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga September 2022.

"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

IR kini dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun," ujarnya.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler