Aksi ke-5 Pelaku Penipuan Agen Bank BUMN di Pringsewu Lampung Apes, Dihajar Warga Kemudian Ditangkap Polisi

27 Mei 2023, 18:38 WIB
Polisi: Hasil Penipuan di salah satu agen Bank BUMN di Pringsewu Lampung untuk Bersenang-senang, di Antaranya Judi Online, tapi Apes /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, AN (36), babak belur dihakimi warga yang kesal atas ulahnya yang kerap melakukan penipuan agen salah satu bank BUMN .

 

Warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu tercatat lima kali beraksi melakukan penipuan agen salah satu bank BUMN, tiga di antaranya di wilayah Pringsewu.

Sementara dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kalirejo Lampung Tengah dan Natar, Lampung Selatan.

Namun, aksi kelima AN apes. Ia dihakimi warga, babak belur dan akhirnya ditangkap polisi.

Demikian dijelaskan Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, Sabtu, 27 Mei 2023.

Kejadian bermula kala AN memdatangi salah satu agen salah satu bank BUMN milik Agus S (30) di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, Sabtu, 27 Mei 2023 pagi atau sekitar pukul 08.37 WIB.

Baca Juga: Polsek Batanghari Lampung Timur Gerebek Judi Sabung Ayam, Tak Ada Pelaku Tertangkap

Mudus operandi AN yakni dengan berpura hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta.

Setelah uang ditransfer Agus, AN berpura sejumlah uang tersebut tertinggal di dalam jok motor. Dan AN berpura mengambil uang di dalam jok sepeda motor yang AN kendarai.

Namun setelah korban turut mengecek di dalam jok motor AN sejumlah uang tersebut nihil.

AN lantas beralasan jika uang tersebut tertinggal di salah satu majid dekat lokasi agen salah satu bank BUMN itu.

 

Namun Agus tak lantas begitu saja percaya, ia meminta rekannya untuk mengikuti AN yang menyebut hendak mengambil uang di masjid.

Tiba-tiba AN melarikan diri. Bahkan sepeda motor yang semula ia bawa ditinggalkannya.A N dikejar dan terus dicari.

Sekitar dua jam kemudian, AN ditemukan dan babak belur dihajar warga yang rupanya kesal dengan ulah AN. AN lantas diamankan polisi.

"Pelaku diamankan setelah babak belur dihajar warga yang kesal. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun," ucapnya.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler