Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Lampung Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya

12 Maret 2023, 10:24 WIB
Seorang ayah di Pringsewu Lampung yang tega setubuhi 2 anak kandungnya ditangkap polisi /Foto: Ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang ayah di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, DM (39) tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar.

 

Bejatnya, tak hanya satu, tetapi dua anak kandungnya dia cemari. DM pun akhirnya ditangkap polisi. Dia ditahan du Mapolsek Polsek Pagelaran.

Ayah setubuhi dua anak kandungnya di Pringsewu itu diduga karena DM dalam pengaruh minuman yang memabukkan, jenis tuak.

Baca Juga: 3 Pengepul Benur Senilai Rp1 Miliar Lebih Ditangkap Polres Pesisir Barat

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada dua anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP di rumah DM sendiri yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar," kata Hasbulloh, Sabtu, 11 Maret 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Modus Pencucian Uang oleh PNS

Dia menjelaskan,terungkapnya kasus tersebut  berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban. 

"Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya," ujarnya

Kapolsek melanjutkan, mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

 

"Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya," jelasnya

Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.

"Terhadap korban NS, tersangka melakukan sebanyak satu kali. Sedangkan terhadap korban KH sebanyak dua kali," katanya..

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini juga menyampaikan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

"Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," tuturnya.

Baca Juga: Pejabat Negara Dirujak Warganet, Instansi Pemerintah Keluarkan SE Hidup Sederhana

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya," katanya menerangkan. 

 

Lebih lanjut, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," katanya.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler